BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-

Biaya BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah 

Iuran BPJS Kesehatan juga dibedakan berdasarkan tempat di mana mereka bekerja dan disesuaikan dengan gaji yang didapat baik Pegawai Negeri Sipil hingga Non ASN.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pagawai antara lain: 

  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) sebanyak 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta dengan besaran 5 persen dari gaji atau upah per bulan, serta 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Selain itu juga terdapat iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Senin 10 April 2023

BACA JUGA:Permintaan Sandiaga Uno pada Santri Pondok Pesantren Al-Washilah

Adapun besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Rencana Biaya BPJS Kesehatan Terbaru

Pihak pemerintah berencana untuk menyesuaikan tarif biaya BPJS Kesehatan, di mana iuran akan disesuaikan dengan gaji yang diterima. 

Nantinya iuran BPJS Kesehatan berdasarkan semakin besar gaji yang didapat, iurannya juga akan semakin besar.

BACA JUGA:Update: Gempa Bumi Berkekuatan M 3,2 Guncang Laut Bitung Sulawesi Utara Hari Ini

BACA JUGA:Rian Mahendra Tepok Jidat Biaya Service Satu Bus PO Kencana Habis Belasan Juta Rupiah, Biasa Pegang Mercedes Sekarang Scania

Selain itu kelas dalam BPJS Kesehata juga akan diharuskan dan hanya menjadi satu kelas saja, dan menurut kementerian Kesehatan nantinya BPJS kelas 3 akan naik menjadi kelasa 2 dan BPJS kelas 1 akana turun menjadi kelas 2.

Tak hanya itu, menurut Kemenkes, pelayanan BPJS Kesehatan juga akan terus ditingkatkan dan nantinya untuk perawatan inap hanya dalam satu kelas dengan standar kamar sebanyak 4 tidur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: