Pelaku Penipuan THR Modus Surat Palsu di Tambora Jakbar Diamankan Kepolisian, Jual Nama Pesantren

Pelaku Penipuan THR Modus Surat Palsu di Tambora Jakbar Diamankan Kepolisian, Jual Nama Pesantren

Seorang pria berinisial MR (25) diamankan pihak kepolisian lantaran membuat surat palsu untuk meminta-minta THR ke restoran hingga minimarket di daerah Tambora, Jakarta Barat.-Dok. Polsek Tambora-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pria berinisial MR (25) diamankan pihak kepolisian lantaran membuat surat palsu untuk meminta-minta THR ke restoran hingga minimarket di daerah Tambora, Jakarta Barat. 

MR menipu dengan modus surat palsu atau proposal THR mengatasnamakan DKM Nurul Falah Jakarta Barat Kecamatan Tambora 11320.

"Piket Reskrim Polsek Tambora telah mengamankan seorang laki-laki, atas nama MR telah melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR, dengan maksud memohon bantuan dana hari raya Idul Fitri dan Proposal sudah ada yang diajukan di warga kelurahan Pekojan," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Senin, 10 April 2023.

BACA JUGA:Keyakinan Thomas Doll Jelang Dewa United Vs Persija Jakarta: Mereka Lapar Kemenangan

BACA JUGA:Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain

Putra mengatakan MR melakukan aksinya selama dua hari. 

"Pelaku beraksi seorang diri dan sudah dua hari beraksi di wilayah Tambora," ungkapnya. 

Putra menjelaskan dari beberapa tempat yang ia sebar proposalnya, baru satu restoran yang sempat memberikan uang.

Menurutnya, penipuan ini dilakukan pelaku pada Minggu, 9 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. MR disebut meminta sumbangan ke sebuah restoran China senilai Rp 300 ribu.

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Senin 10 April 2023

BACA JUGA:Permintaan Sandiaga Uno pada Santri Pondok Pesantren Al-Washilah

"Akan tetapi sewaktu pelaku akan pergi berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran," katanya.

"Kemudian pelaku diamankan di Pos RW 05, Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut," sambung Putra.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MR, ia mengaku baru mendapatkan uang dari restoran tersebut saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: