Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain
Dalam pasal 306 KUHP lebih menegaskan tentang isi pasal 304 dan 305 tetang penelantaran anak dan seseorang dalam kesengsaraan yang menyebabkan kematian. -freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pasal 306 KUHP menjadi pembicaraan warga net dengan banyaknya kasus pembuangan dan penelantaran anak.
Dalam pasal 306 KUHP lebih menegaskan tentang isi pasal 304 dan 305 tetang penelantaran anak dan seseorang dalam kesengsaraan yang menyebabkan kematian.
Pada Pasal 306 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terdiri dari 2 ayat yang di mana salah satunya menerangkan tentang pasal 304 dan 305.
Adapun isi dari Pasal 306 KUPH adalah:
Ayat 1. Kalau salah satu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 304 dan 305 itu menyebabkan luka berat, maka sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun enam bulan.
Ayat 2. Kalau salah satu perbuatan ini menyebabkan orang mati, sitersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
BACA JUGA:Permintaan Sandiaga Uno pada Santri Pondok Pesantren Al-Washilah
Sedangkan isi dari Pasal 304 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sendiri adalah:
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Adapun isi dari Pasal 305 KUHP adalah:
Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
BACA JUGA:Update: Gempa Bumi Berkekuatan M 3,2 Guncang Laut Bitung Sulawesi Utara Hari Ini
BACA JUGA:Catat Jadwal Imsakiyah, Adzan Sholat, dan Buka Puasa se-Jabodetabek Hari Ini Senin 10 April 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: