Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain

Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain

Dalam pasal 306 KUHP lebih menegaskan tentang isi pasal 304 dan 305 tetang penelantaran anak dan seseorang dalam kesengsaraan yang menyebabkan kematian. -freepik-

2. Di Bawah Umur

Terdakwa yang masih di bawah umur atau belum genap 18 tahun, dapat dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan hukuman yang ringan.

3. Sopan Dalam Persidangan

Selama persidangan, terdakwa harus berperilaku sopan dan patuh dalam bersikap, bertutur kata, dan menaati semua peraturan yang ditetapkan saat persidangan berlangsung.

BACA JUGA:Cara Menyalakan Kompor Portable dengan Benar

BACA JUGA:Cara Menyalakan Keyboard Laptop

4. Terus Terang Selama Persidangan

Terdakwa yang kooperatif, dengan menjawab semua pertanyaan secara terus terang dan tidak berbelit, bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan.

5. Menyesal dan Tidak Ingin Mengulangi

Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukan. Apabila terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, hakim bisa mempertimbangkan janji terdakwa dan meringankan hukuman pidana kepada terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: