Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain
Dalam pasal 306 KUHP lebih menegaskan tentang isi pasal 304 dan 305 tetang penelantaran anak dan seseorang dalam kesengsaraan yang menyebabkan kematian. -freepik-
2. Di Bawah Umur
Terdakwa yang masih di bawah umur atau belum genap 18 tahun, dapat dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan hukuman yang ringan.
3. Sopan Dalam Persidangan
Selama persidangan, terdakwa harus berperilaku sopan dan patuh dalam bersikap, bertutur kata, dan menaati semua peraturan yang ditetapkan saat persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Cara Menyalakan Kompor Portable dengan Benar
BACA JUGA:Cara Menyalakan Keyboard Laptop
4. Terus Terang Selama Persidangan
Terdakwa yang kooperatif, dengan menjawab semua pertanyaan secara terus terang dan tidak berbelit, bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan.
5. Menyesal dan Tidak Ingin Mengulangi
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukan. Apabila terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, hakim bisa mempertimbangkan janji terdakwa dan meringankan hukuman pidana kepada terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: