Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain

Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain

Dalam pasal 306 KUHP lebih menegaskan tentang isi pasal 304 dan 305 tetang penelantaran anak dan seseorang dalam kesengsaraan yang menyebabkan kematian. -freepik-

Isi dari ketiga pasal ini menjelaskan dan mengatur di mana sering kali kita melihat kondisi seseorang yang terluka dan tidak berdaya.

Akan tetapi kita merasa merasa takut untuk memberikan bantuan, karena rasa takut tersebut justru kita yang dipersalahkan dan menjadi yang tertuduh melakukan tindakan tersebut.

Dalam ketentuan yang menjelaskan Pasal 304 KUHP menerangkan bahwa kalimat ‘seseorang yang memerlukan pertolongan memiliki banyak makna’, dapat juga di artikan dengan  meninggalkan seseorang dalam keadaan terluka, meninggalkan seseorang dalam keadaan penyerangan dan menempatkan seseorang dalam keadaan yang sulit.

Pelanggaran terhadap Pasal 304 KUHP ini yang menyebabkan seseorang luka berat hingga meninggal dunia, maka dapat di dipidana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, dan 9 tahun, hal ini dijelaskan pada Pasal 306 KUHP.

BACA JUGA:Sirna Rasa

BACA JUGA:Cek Simulasi Pengajuan KUR BRI 2023 Rp 50 Juta Angsuran 900 Ribuan, Modal KK dan KTP

Sedangkan pada Pasal 305 KUHP yang lebih mengatur pada perlindungan anak, di mana dalam lingkungan keluarga, jika penganiayaan terhadap anak dilakukan oleh orang tua maka diatur dijelaskan dalam pasal 307 KUHP.

Isi dari Pasal 307 KUHP sendiri antara lain, Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 Adalah Bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana  yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 Dapat ditambah dengan 1/3.

Hal tersebut juga diterangkan pada Ketentuan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun isinya adalah jika seoarang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan,menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi separuh.

BACA JUGA:Rian Mahendra Tepok Jidat Biaya Service Satu Bus PO Kencana Habis Belasan Juta Rupiah, Biasa Pegang Mercedes Sekarang Scania

BACA JUGA:Ini 9 Tips Cara Mengkilapkan Body Motor Tampak Jadi Baru Lagi, Siap-siap Jadi Pusat Perhatian!

Akan tetapi dari perundang-undangan tersebut terdapat hal-hal yang bisa meningankan pidana antara lain: 

1. Belum Pernah Dihukum atau Residivis

Terdakwa bisa mendapat hukuman ringan atau pembebasan apabila terbukti tidak atau belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads