Utut Adianto Tekankan Reformasi UU TNI Tidak Akan Kembali ke Era Dwifungsi ABRI

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto,-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipastikan akan diselesaikan sebelum reses DPR.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam RUU TNI tersebut adalah pengaturan mengenai kedudukan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.
BACA JUGA:Komisi I DPR Dan Pemerintah Bentuk Panja untuk Bahas RUU TNI, Letkol Teddy Harus Pensiun Dini?
BACA JUGA:Pimpinan DPR RI Tegaskan Revisi RUU TNI Bukan untuk Bangkitkan Dwi Fungsi ABRI
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengungkapkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun undang-undang ini.
Menurutnya, pembahasan harus dilakukan dengan teliti, terutama terkait dengan aspek keuangan negara yang berhubungan dengan usia pensiun prajurit TNI.
"Kalo kita mengerjakan undang-undang itu harus saksama. Mulai dari konsep, ini kan kalau usia pensiun berkaitan dengan keuangan negara," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 13 Maret 2025.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPR Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025
BACA JUGA:Rapat Perdana di DPR RI, Menhan Sepakat Bakal Lanjutkan Revisi UU TNI
Lebih lanjut, Utut menjelaskan bahwa perubahan ini berfokus pada beberapa posisi yang selama ini dipegang oleh prajurit TNI, seperti di Bakamla (Badan Keamanan Laut), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), serta posisi baru di sektor kelautan dan perikanan.
"Tapi kalau yang sebenarnya sudah jalan itu kan hanya tambahan satu," jelasnya.
Komisi I juga menegaskan komitmennya untuk menjaga nilai-nilai demokrasi, termasuk supremasi sipil.
Utut menambahkan, Panglima TNI telah menjamin bahwa dalam negara demokrasi, supremasi sipil tetap harus diutamakan. "Kalo bicara detail teknis di panja, prinsip besarnya adalah supremasi sipil," tegasnya.
Namun, Utut juga menanggapi kekhawatiran dari berbagai LSM yang mengingatkan tentang potensi kembalinya dwifungsi ABRI, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: