JAKARTA, DISWAY.ID -- Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang preman yang nekat melakukan pemalakan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah restoran dan supermarket Kawasan Tambora, Jakarta Barat, Minggu 9 April 2023.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku berinisial MR alias Jali, lahir Jakarta Mei 1998, seorang pengangguran, warga Jalan Duri Bangkit, Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora, Jakarta Barat.
Saat melakukan aksi pemalakan ke sejumlah restoran dan minimarket, pelaku membawa sebuah proposal mengatasnamakan DKM Nurul Falah Jakarta Barat, Kecamatan Tamboran 11320.
BACA JUGA:Update Harga iPhone 14, Paling Murah Nayaris Rp 16 Juta, Cek Disini
Dalam proposal tersebut tercantum maksud dan tujuan agar restoran dan minimarket memberi bantuan dana hari raya idul fitri alias THR.
Gegara ulahnya, pelaku akhirnya ditangkap warga dan kemudian diserahkan kepada Mapolsek Tambora Jakarta Barat.
“Pada hari Minggu, tanggal 09 April 2023, sekira jam 15. 30 Wib di Jalan Bandengan Rt 001/ Rw 005 Kel Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat setelah pelaku menerima sumbangan dari restoran china sebesar Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu rupiah), akan tetapi sewaktu pelaku akan pergi berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran,” ujar Putra dikonfirmasi, Minggu 9 April 2023.
Menurut keterangan pelaku, sudah dua hari belakangan ia menyasar sejumlah minimarket hingga restoran dan rumah makan sepanjang Jalan Bandengan Selatam Rt 001/ Rw 005 Kel. Pekojan, Kec Tambora, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Pastikan Santri Digitalpreneur Diaktifkan Kembali
Menurut Putra, pelaku berinisiatip sendiri meminta THR dengan modus seperti disinggung di atas.
“Terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran,” ujarnya.
Herannya lagi, pelaku diketahui hanya melakukan aksinya secara individu.
“Tidak ada komplotan dan dilakukan hanya sendiri,” ujarnya.
Dalam kasus ini putra mengatakan pelaku telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.