Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum AG Bakal Koordinasi Keluarga Soal Banding

Senin 10-04-2023,16:12 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo menghormati hasil putusan hakim terhadap kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Diketahui, AG divonis dengan 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas kasus penganiayaan David Ozora. 

"Kami menghormati namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

BACA JUGA:Cerita David Ozora Sempat Didatangi Gus Dur Saat Koma

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan ada beberapa poin fakta persidangan yang menjadi catatan dirinya.

"Pastinya disini fakta-fakta yang ada disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenernya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga," ungkapnya. 

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci terkait catatan tersebut.

Mengenai pengajuan banding atau tidaknya, Atta menjelaskan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga AG. Ia berjanji akan menyampaikannya usai berkoordinasi dengan keluarga. 

"Nanti kita sampaikan setelah konsultasi dengan pihak keluarga ya," Ujar dia. 

Sebagai informasi, terdakwa AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

BACA JUGA:Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG Pacar Mario Dandy

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.

Sri mengatakan hal-hal yang memberatkan hukuman AG yaitu karena tindakan penganiayaan tersebut membuat David mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," Kata Sri. 

Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya yaitu karena AG masih dibawah umur. Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena AG memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

Kategori :