Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG Pacar Mario Dandy
Pihak PT DKI Jakarta menjadwalkan bahwa putusan banding AG dibacakan hari ini Kamis 27 April 2023. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa AG (15), pacar Mario Dandy divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.
Sri mengatakan hal-hal yang memberatkan hukuman AG yaitu karena tindakan penganiayaan tersebut membuat David mengalami kerusakan otak berat.
BACA JUGA:Ketua KPK Ditinggal Walk Out Anggota Saat Rapat Internal
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," Kata Sri.
Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya yaitu karena AG masih dibawah umur. Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena AG memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.
"Anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ujar dia.
BACA JUGA:Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: