JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa saat ini menjadi momen yang tepat untuk merevisi sistem peradilan pidana anak usai terjadinya kasus AGH (15).
AGH terlibat langsung dalam di kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora oleh kekasihnya yakni Mario Dandy.
Dengan adanya kasus tersebut Arist meminta pemerintah untuk dapat melakukan revisi terhadap Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
BACA JUGA:Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum AG Bakal Koordinasi Keluarga Soal Banding
"Saya kira momennya, kasus AG ini, untuk segera DPR dan pemerintah duduk bersama untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012," kata Arist saat dijumpai di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
Arist berharap revisi dilakukan untuk adanya klarifikasi soal kenakalan dan kejahatan anak kategori mana saja yang bisa dimasukkan ke dalam tindak pidana.
"Harus ada klasifikasi apa yang dimaksud dengan kenakalan anak dan kejahatan anak mana yang masuk tindak pidana ringan dan tindak pidana berat. Klasifikasi harus diperjelas, sehingga mana tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dan mana yang bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," tuturnya.
Menurut Arist, sudah ada banyak data dan fakta bahwa anak-anak yang usianya masih di bawah 12 tahun ternyata sudah melakukan tindak pidana seperti orang dewasa.
BACA JUGA:Belum Kenali Ayahnya, David Ozora Panggil Jonathan dengan Sebutan 'Jo'
Contohnya yakni anak membacok di Bekasi, Jawa Barat dan kasus anak membunuh anak demi mengambil organ tubuh di Sulawesi Selatan.
"Pelaku-pelaku kejahatan yang dilakukan anak saat ini sudah tidak bisa lagi diterima akal sehat manusia. Perkembangan kejahatan yang dilakukan anak di Indonesia terus meningkat," pungkasnya.
Jadi, kata Arist, tindakan yang dilakukan sejumlah anak-anak bukan lagi tergolong tindak pidana ringan dan sudah masuk ke ranah kejahatan berat.