CILEGON, DISWAY.ID - Pelabuhan Merak sudah bersiap menyambut para pemudik jelang lebaran Idul Fitri 2023.
Layanan penyeberangan periode Angkutan Lebaran tahun 2023 dipastikan akan lebih baik dibandingkan tahun lalu, menyusul telah dilakukannya sinergi dan kolaborasi dalam manajemen mudik maupun arus balik oleh seluruh stakeholder demi kelancaran, keamanan, ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna jasa.
Para pemudik yang akan melewati Pelabuhan Merak-Bakauheni hanya bisa menyeberang dengan membeli tiket online melalui aplikasi Ferizy, karena hanya bisa transaksi berupa non-tunai.
BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Merak Fungsikan 7 Dermaga dan 5 Tambahan
Pemudik yang membawa kendaraan, ketika hendak menyebrang melalui Pelaburan Merak perlu mengisi formulir sesuai ketentuan dan identitas yang di minta.
Pemudik mengisi formulir yang isinya mengenai keterangan kendaraan, golongan kendaraan, nomor polisi kendaraan, semuanya wajib disesuaikan saat pembelian tiket kapal.
Para pemudik yang akan melakukan perjalanana mudik melalui Pelabuhan Merak dapat melakukan pemesanan dari jauh hari, dan tidak membeli tiket di calo.
Karena saat ini sudah tidak ada lagi penjualan tiket di Pelabuhan merak, sehingga bagi pemudik bisa membeli tiket keberangkatan melalui via website atau aplikasi Ferizy.
BACA JUGA:Ini Imbauan Polisi ke Pemudik Nataru Menuju Pelabuhan Merak
Pelabuhan Merak adalah sebuah dermaga pelabuhan penyeberangan dua pulau yang terletak di Pulo Merak, Kota Cilegon Provinsi Banten.
Pelabuhan merak menjadi penghubung antara pulau Jawa dengan pulau Sumatra.
Di Pelabuhan merak, hampir setiap harinya kapal feri melayani pelayanan penumpang dan kendaraan dari pulau jawa menuju pulau Sumatra yaitu Pelabuhan Bakauheni di Lampung.
Para pemudik perlu mengetahui syarat menyeberang Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
BACA JUGA:Ini Imbauan Polisi ke Pemudik Nataru Menuju Pelabuhan Merak
Berikut Syarat Bagi pemudik yang akan melewati Pelabuhan Merak
- Untuk penumpang yang berusia 18 tahun menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.
- Untuk penumpang usia 6-17 menunjukan sertifikasi vaksin dosis kedua.
- Untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun didampingi selama perjalanan dengan orang yang sudah vaksin booster.
- Dan untuk penumpang dengan kondisi sakit, kesehatan khusus atau memiliki penyakit tertentu menyertakan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit setempat.