Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini

Rabu 12-04-2023,09:08 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang rencananya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. 

Selain Sambo, PT DKI Jakarta juga bakal menggelar sidang banding Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Rabu 12 April 2023

BACA JUGA:Militer Myanmar Bantai Puluhan Warganya yang Menentang Kekuasaan

"Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Binsar kepada wartawan. 

Binsar mengatakan sidang banding akan terbuka untuk umum. 

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Ratusan Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Hukuman, Sri Mulyani: Dari Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Pemecatan

BACA JUGA:Aman SoLeman

Kemudian pada sidang putusan Selasa, 14 Februari 2023, majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :