JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta enggan menanggapi vonis rendah yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso mengaku pembahasan mengenai vonis rendah Bharada E bukanlah kewenangannya.
Diketahui, Bharada E dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Harap Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hukum Mati Tetap Berlaku
"Berkaitan dengan disparitas pemidanaan di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan," ujarnya.
Adapun alasannya yaitu karena Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan permohonan banding.
Sehingga, kata Singgih, PT DKI Jakarta tak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Richard Eliezer.
"Dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ungkapnya.
BACA JUGA:6 Pati Polri Diperkenalkan saat Raker Bersama Komisi III DPR
BACA JUGA:Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polri
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan hukuman putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023.