Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polri

Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polri

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan hingga saat ini penyidik juga masih memintai keterangan dari pihak penyelenggara konser Coldplay.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak memberikan rekomendasi penerbitan surat laporan polisi terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap anak dalam rangkaian tragedi Kanjuruhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasannya yaitu karena proses hukum kasus Kanjuruhan masih berjalan. 

"Bukan penolakan tapi karena kasus ini masih berjalan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Banding

Menurutnya, kasus Kanjuruhan saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, petugas piket tidak merekomendasikan penerbitan tersebut. 

"Sekali lagi tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan LP karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga kasus ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Jadi sekali lagi bukan penolakan, tetapi karena kasus ini masih berjalan," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak

Perwakilan keluarga korban, Muhammad Yahya mengatakan sebanyak 44 meninggal dunia yang terdiri atas perempuan dan anak dalam tragedi kerusuhan tersebut. 

BACA JUGA:Berlanjut! Brigjen Endar Priantoro Polisikan Sekjen dan SDM KPK

Namun laporan tersebut ditolak oleh penyidik. Yahya menjelaskan laporannya ditolak dengan alasan kurangnya cukup bukti. 

"Alasan laporan kami ditolak karena tidak membawa cukup alat bukti. Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak,” kata Yahya.

Menurutnya, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak, hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: