2 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Banding
Suasana sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).-Syahrul Rozak Yahya-Harian Disway
JAKARTA, DISWAY.ID - Usai divonis bebasnya dua terdakwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang akan dibanding.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaui Kapuspenkum, Ketut Sumedana mengatakan akan banding terhadap vonis bebas dua terdakwa yang merupakan anggota polisi.
"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai, red) kasasi," katanya kepada awak media, Sabtu 18 Maret 2023.
BACA JUGA:2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, Kejagung belum menyampaikan sikapnya. Pihaknya akan mempelajari putusan hakim.
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," ucapnya.
BACA JUGA:Jokowi Singgung 22 Stadion di Indonesia Tidak Layak Gelar Kompetisi Sepak Bola, Kanjuruhan Malang Disebut-sebut
Diketahui, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Aremania.
Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: