Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Bareskrim, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Bareskrim, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Tim Kuasa Hukum dan Pendamping Keluarga Korban Kanjuruhan saat di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 18 November 2022-Rafi Adhi Pratama-

 

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum keluarga korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang meminta pengusutan kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky mengatakan pihaknya meminta kasus tersebut yang ditangani Polres Malang dan Polda Jawa Timur ditangani Bareskrim.

"Secara teknis kita akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan baik yang ada di Polda Jatim yang sudah bergulir saat ini ada 6 tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Polres Malang agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," katanya saat di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 18 November 2022.

Hal tersebut diminta agar kasus Kanjuruhan menjadi terang benderang kebenarannya.

BACA JUGA:Anak Kombes 'Bertingkah' di PTIK, Berani Pukul Teman Sendiri, Polres Jaksel Langsung Olah TKP

BACA JUGA:Minum Anggur Merah Bisa Turunkan Risiko Stroke, Benarkah?

"Kenapa demikian, ini agar bisa membuat terang sebenarnya apa yg terjadi, tidak ada lg konflik kepentingan dan harapan kami di Bareskrim penanganannya bisa lebih maksimal," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang disebut masih dipersulit oleh pihak rumah sakit yang merawat para korban.

Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky mengatakan kesulitan yang dihadapi adalah perihal administratif.

BACA JUGA:Ini Alasan Ubi Jalar Bisa Jadi Camilan Sehat Sempurna untuk Bantu Turunkan Berat Badan

BACA JUGA:Bareskrim Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

"Betul sampai saat ini masih ditanggung. Tetapi pada praktiknya ada juga kendala misalnya kesulitan administratif, bahkan sampai saat ini makanya kemarin kita sampai ke Ombudsman," katanya kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 18 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: