Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Bareskrim, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Tim Kuasa Hukum dan Pendamping Keluarga Korban Kanjuruhan saat di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 18 November 2022-Rafi Adhi Pratama-
Salah satu administratif yang dipersulit ialah saat para korban meminta resume medis kepada pihak rumah sakit.
"Ada pelayanan kesehatan ada hak pasien, salah satunya diberikan resume medis, itu hak pasien sebagaimana diatur UU kedokteran dan UU Kesehatan," ucapnya.
BACA JUGA:Pasar Pagi Asemka Kebakaran, Hanguskan 20 Kios Mainan Anak, Pedagang: Api Langsung Gede!
"Tetapi di Malang, korban kesulitan mengakses resum medis. Bahkan foto rontgen saja tidak boleh diminta. Kami juga tanda tanya, ada apa ini? Kok seolah-olah semua takut." tandasnya.
Sebelumnya juga tersiar kabar bahwa adanya pemberhentian pembiayaan kepada korban luka-luka saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai harus dievaluasi.
"Jika ini benar kami minta ini dievaluasi ulang, karena satu, jumlah luka lebih banyak, terus ada luka yang harus terus terjadi," katanya kepada awak media di kantornya, Senin 17 Oktober 2022.
Menurutnya beberapa korban masih mengalami luka, seperti mata mereka yang mengalami gangguan.
BACA JUGA:Peran 3 Teroris Jamaah Islamiah Lampung Dibeberkan Polri
BACA JUGA:Momen Prabowo Tidak Injak Karpet Merah Dibanjiri Pujian, Warganet: Kita Belajar Adab dari Beliau
"Misalnya luka mata, bikan hanya merah, ada yang kecoklatan, ada yang kehitaman, itukan butuh perawatan dan sebagainya," tambahnya.
Jika pemberhentian itu terjadi, Anam menilai menjadi sebuah masalah yang cukup besar.
"Kalau sekarang ini ditutup, ini problem. Mangkanya kami telusuri ini dan jika ini terjadi kami minta supaya ini dievaluasi." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: