Bareskrim Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup.

Perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat 18 November 2022. 

BACA JUGA:Modus Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Sengaja Tambah Bahan Ini dalam Obat Sirup Tanpa Diuji

Adapun, PT Afifarma merupakan produsen obat sirop, sementara CV SC supplier farmasi. 

Kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi setelah disegel.

Sebelumnya, PT Afifarma dan CV SC diketahui telah dijadikan tersangka korporasi atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 10 Saksi Ahli

BACA JUGA:Bareskrim Akan Garap Pejabat BPOM, Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

Dari hasil pemeriksaan penyidik, PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. 

Hasil penyidikan juga menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kementerian Kesehatan melaporkan, kasus gagal ginjal akut di Indonesia sebanyak 324 hingga 15 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: