Besok, Polri Akan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Anak PT Afi Farma

Besok, Polri Akan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Anak PT Afi Farma

Kombes Nurul Azizah ungkap soal kasus ACT. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com--

JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus gagal ginjal akut pada anak tahap 1 milik tersangka PT Afi Farma ke Kejagung besok Senin 16 Januari 2023.

"Berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jakarta, Sabtu 14 Januari 2023.

Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.

BACA JUGA:Polri Buru Dua Petinggi Perusahaan CV Samudera Chemical Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Meninggal Karena Kasus Gagal Ginjal, Orang Tua Datangi Polda Metro Jaya Minta Keadilan

Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.

Namun jika jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

Terkait kasus ini, Polri juga tengah mencari dua orang tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua tersangka itu adalah E, Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR, Direktur CV SC. 

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," kata Nurul. 

BACA JUGA:Perusahaannya Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Buron!

Sebagai informasi, hingga saat ini ada 7 perusahaan farmasi dan 2 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR sebagai tersangka perorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: