Bareskrim Tangkap 2 DPO Tersangka Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi
Bareskrim Polri gelar perkara kasus gagal ginjal akut, Selasa 1 November 2022. -Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Dirtipidter Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Kedua buronan itu, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi tanggal 20 Januari 2023.
"Keduanya ditangkap di Sukabumi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Senin 30 Januari 2023.
Pipit mengatakan, dua buronan yang ditangkap itu langsung ditahan. Total empat tersangka perorangan dalam kasus ini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung
Dalam kasus ini, ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan. Lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin 16 Januari 2023.
Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: