Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Ini Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Ancaman Penjara 15 Tahun
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--Humas Polri
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi atau perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT. A dan CV. SC pada Kamis 17 November 2022.
Kedua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 November 2022.
BACA JUGA:Gelombang Laut Tinggi Capai 6 Meter di Selat Sunda, BPBD Sebar Imbauan
BACA JUGA:Potensi Banjir Mengintai, Berikut Langkah-langkah untuk Meminimalkan Kerugian
Irjen Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya.
BACA JUGA:Melihat Pasar Mampang Prapatan yang Terabaikan
BACA JUGA:Wow Widi Vierratale Buka Baju Saat Manggung, Masyarakat Palu Disebut Murka: Kami Tak Ingin Ada Azab!
Irjen Dedi juga menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV.
Sementara itu SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: