Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Ini Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Ancaman Penjara 15 Tahun

Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Ini Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Ancaman Penjara 15 Tahun

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--Humas Polri

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Rektor Koordinasi OJK, Polisi Buru SA

BACA JUGA:Dianggap Cuekin Ronaldo Saat Ajak Salaman, Bruno Fernandes Akhirnya Buka Suara

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," tuturnya.

Irjen Dedi juga menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Kirim Pesan WhatsApp ke Nomor Sendiri, Sudah Tahu Belum?

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sebut Ada Dugaan Saling Suka di Kasus Mantan Kapolsek Pinang Perkosa Warga

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Datangi Komnas HAM, Teryata Keluarga Korban Kanjuruhan Tagih Janji Jokowi

BACA JUGA:MG Siap Hadirkan Crossover Listrik Pertamanya di Indonesia, Intip Dulu Spesifikasi MG4 EV

Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: