Siap-siap Jadi Tersangka! Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Kasus Gagal Ginjal Anak

Siap-siap Jadi Tersangka! Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Kasus Gagal Ginjal Anak

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menduga ada keterlibatan oknum pemerintah dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan tersebut.

Ia mengatakan kemungkinan oknum tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Pipit Rismanto, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

BACA JUGA:PKS Resmi Beri Dukungan, Anies Baswedan Mantab Melangkah ke Pilpres 2024

Lebih lanjut, ia mengaku pihaknya masih mendalami soal dugaan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Sebab pengawasan obat dan makanan merupakan ranah BPOM.

"Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM tentunya kita sedang mendalami," ujar Pipit. 

Untuk diketahui, tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak bertambah menjadi sembilan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan kesembilan tersangka itu diantaranya 4 perorangan dan lima koorporasi. 

"Dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada lima koorporasi diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical," kata Pipit di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.

BACA JUGA:Kapolda Rencanakan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Fadil Imran: Biar Transparan dan Objektif

Sementara, empat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit.

"Untuk empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," tambah Pipit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads