Siap-siap Jadi Tersangka! Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Kasus Gagal Ginjal Anak

Siap-siap Jadi Tersangka! Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Kasus Gagal Ginjal Anak

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto-Humas Polri-

Pipit menjelaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut bisa bertambah. 

"Bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut dia. 

BACA JUGA:Hubungan Nur Wanita Audi A6 Dengan Kompol D Diungkap Kepolisian, Sudah Dijalani Selama 8 Bulan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: