Hubungan Nur Wanita Audi A6 Dengan Kompol D Diungkap Kepolisian, Sudah Dijalani Selama 8 Bulan

Hubungan Nur Wanita Audi A6 Dengan Kompol D Diungkap Kepolisian, Sudah Dijalani Selama 8 Bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terkait adanya dugaan anggota Polri yang miliki hubungan dengan Nur dalam kasus menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni dijelaskan pihak Polda Metro Jaya.

Pihak Kapolda menjelaskan bahwa akan mengusut kasus ini tanpa pandang bulu dan untuk itu anggota kepolisian tersebut telah menjalani penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan anggota Polri tersebut ialah Kompol D

Dirinya juga membenarkan Kompol D memiliki hubungan dengan Nur sejak April 2022.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Ketua Partai Banyak Tersandung Kasus Korupsi Dengan KPK: Tegakan Hukum Tanpa Pertimbangan Politik

BACA JUGA:KPK Dapat Penyidik Baru Dari Polri, Bentuk Sinergitas Polri dengan KPK

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan dengan Nur wnita Audi A6, sejak bulan April 2022," katanya kepada awak di Polda Metro Jaya.

Diungkapkannya, saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGA:Penambahan Armada Bus Transjakarta Diungkap Heru Budi, Singgung Pemberlakukan ERP

BACA JUGA:Pengakuan Nur Wanita Audi A6 Bongkar Perselingkuhan Kompol D, Divpropam Bertindak

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Lantaran hal tersebut, Kompol D kini ditempatkan suatu tempat khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: