Mahfud MD Ungkap Ketua Partai Banyak Tersandung Kasus Korupsi Dengan KPK: Tegakan Hukum Tanpa Pertimbangan Politik

Mahfud MD Ungkap Ketua Partai Banyak Tersandung Kasus Korupsi Dengan KPK: Tegakan Hukum Tanpa Pertimbangan Politik

Pihak KPK dapat penyidik baru dari Polri yang terdiri dari 15 personil Polisi yang merupakan bentuk dari sinergitas Polri dengan KPK. -tangapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan jika dirinya pernah mendengarkan keluhan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Manurut Mahfud MD, pihak KPK serba salah tindak ketua partai terlibat korupsi karena sarat dengan politik apalagi jelang Pemilu 2024.

Mahfud MD ungkap ketua partai banyak tersandung kasus korupsi dengan KPK dan mengatakan jika tagakan hukum tanpa pertimbangan politik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud jika dirinya telah melakukan diskusi saat bertemu dengan KPK.

BACA JUGA:KPK Dapat Penyidik Baru Dari Polri, Bentuk Sinergitas Polri dengan KPK

BACA JUGA:Penambahan Armada Bus Transjakarta Diungkap Heru Budi, Singgung Pemberlakukan ERP

Dalam diskusi tersebut KPK menyebutkan tentang beberapa kasus korupsi ketua partai.

Selain itu Mahfud juga menyebutkan jika KPK juga serba salah dalam menyelidiki kasus Formula E.

“Awalnya saya tanya kenapa masalah Anies Baswedan menjadi rebut jika ditanya KPK,” jelasnya.

KPK menjelaskan jika pihaknya serba susah dalam menangani kasus Anies.

BACA JUGA:Up Date Harga BBM Pertamina Dapat Cash Back Melalui MyPertamina Jelang Pemberlakukan Biosolar B35

BACA JUGA:Jelang Pemberlakuan BBM Biosolar B35, 300 Mobil Tangki Pertamina Gunakan CNG pada 2026

“Setiap kami mempersoalkan dana Formula E kami dituduh mempolitisi mau menjegal Anies, padahal itu tidak ada urusannya. Itu adalah temuan dari BPK,” terang Mahfud.

Kemudian Mahfud juga menyampaikan dalam pembicaraan tersebut terjadilah diskusi-diskusi, di mana banyak ketua partai jadi pasien KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads