Terbaru! PT Afi Farma dan CV Chemical Samudra Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Ancaman Hukuman Maksimalnya 15 Tahun, Setimpal?

Terbaru! PT Afi Farma dan CV Chemical Samudra Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Ancaman Hukuman Maksimalnya 15 Tahun, Setimpal?

Kadiv Huma Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal akut, PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera-Foto/Istimewa/Div Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Bareskrim Mabes Polri hingga kini telah menetapkan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal yang menewaskan ratusan anak yang terjadi dalam belakangan waktu ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengtakan Polri telah menerapkan PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Chemical Samudera (CS).

"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," ujar Dedi dikonfirmasi awak media, Kamis 17 November 2022.

BACA JUGA:Modus Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Sengaja Tambah Bahan Ini dalam Obat Sirup Tanpa Diuji

BACA JUGA:Daftar 12 Obat Kritikal yang Diperbolehkan Oleh Kemenkes

Dedi menjelaskan proses penetapan tersangka kedua korporasi tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian dengan melakukan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"Ada 31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi.

Dedi menyebut untuk modus PT. Afi Farma, sengaja tidak melakukan pengujian bahan baku pelarut tambahan yakni propipen glikol (PG) yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Diketahui cemaran EG dan DEG dalam obat sirup yang di luar batas aman itu menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak, hingga akhirnya banyak mengakibat anak meninggal dunia.

BACA JUGA:73 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Tidak Boleh Digunakan, Kemenkes Sebut Apa Saja?

BACA JUGA: Sebelum Ikut JKN, Sempat Pesan Peti Jenazah karena Kesulitan Berobat

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.

Selain itu, kata Dedi, PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Chemical Samudera.

Bahan baku tersebut didapat setelah dilakukan kerja sama pengusutan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di lokasi CV Chemical Samudera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: