Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU

Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan para tersangka pagar laut dicekal ke luar negeri-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di Pagar Laut, Tangerang.

Selain Arsin, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

BACA JUGA:Kades Arsin Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Warga Kohod Apresiasi Bareskrim

BACA JUGA:Pengacara Kades Kohod Arsin Tegaskan Kliennya Siap Ikuti Proses Hukum

Kasus ini semakin berkembang dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait dengan sejumlah mobil yang dimiliki oleh Kades Kohod.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa meskipun saat ini penyidikan lebih difokuskan pada kasus pemalsuan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk masalah TPPU.

"Kita lihat lebih lanjut ya, kami saat ini masih konsentrasi pada proses penyidikan pemalsuan kalau masalah TPPU kita akan kembangkan lebih lanjut dan kita akan melihat kepada hasil pemeriksaan lebih lanjut," katanya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 18 Febuari 2025.

Ia menegaskan, penyidik Bareskrim Polri bekerja secara profesional untuk menggali lebih dalam mengenai siapa yang memerintahkan dan menyiapkan pemalsuan dokumen tersebut.

BACA JUGA:Bareskrim Pastikan Kades dan Sekdes Kohod Tak Bisa Kabur ke Luar Negeri!

"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini kan proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," tegasnya.

Selain itu, meskipun telah dilakukan penggeledahan, belum ada keterangan pasti mengenai transaksi keuangan atau jumlah rekening yang disita dalam kasus ini.

Adapun, keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

BACA JUGA:Alasan Kades Kohod Arsin Baru Kembali Muncul Diungkap Kuasa Hukumnya

"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads