Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif

Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif

Mendes PDT Yandri Susanto mengadukan penyelewengan dana desa ke KPK karena terindikasi digunakan untuk judi online dan pembuatan website fiktif-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk mengadukan permasalahan penggunaan dana desa yang ternyata diperuntukkan untuk judi online dan pembuatan website fiktif.

“Kami datang ke KPK ingin melakukan kerja sama yang erat untuk melakukan pencegahan kebocoran dana desa dan lain-lainnya,” ujar Yandri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Yandri Bantah Cawe-cawe di Pilkada Banten: Saya Saat Itu Belum Jadi Menteri Desa

BACA JUGA:Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!

“Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak yang dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif dan lain sebagainya,” sambungnya.

Yandri menjelaskan bahwa kementeriannya bersama dengan KPK akan membuat perjanjian kerja sama atau MoU. 

Ia menegaskan kementeriannya membutuhkan pendampingan agar tidak ada kebocoran anggaran.

“Kami ingin memastikan rupiah per rupiah dana negara yang meluncur ke desa atau di Kementerian Desa itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ucap dia.

BACA JUGA:Sarinah Terminal 3 Bandara Soetta Resmi Dibuka: Etalase Produk Lokal di Gerbang Perjalanan Indonesia

“Jadi, datang ke sini untuk melakukan kerja sama dalam hal pencegahan penggunaan dana desa supaya tidak dibancak atau tidak disalahgunakan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan bahwa KPK pada dasarnya mendukung program-program Menteri Desa dan PDT.

“Secara prinsip dari KPK mendukung program-program pak menteri dan nanti juga secara berkala kita akan bahas lebih lanjut tambahannya,” ungkap Cahya.

KPK juga mengungkapkan pengawasan minim terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa, Pakai Dana Desa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads