Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif
Mendes PDT Yandri Susanto mengadukan penyelewengan dana desa ke KPK karena terindikasi digunakan untuk judi online dan pembuatan website fiktif-Disway.id/Ayu Novita-
Untuk itu, menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan guna memastikan roda pemerintahan di desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara kunci di acara Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden yang bertajuk Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kamis, 27 Februari 2025.
Menurut Fitroh, desa merupakan bagian integral dari wilayah pemerintahan kabupaten.
Oleh karena itu, perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.
Merujuk data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun. Guna memastikan anggaran dikelola dengan baik, terang Fitroh, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyusun 15 aksi prioritas.
Satu di antaranya mengenai penguatan tata kelola pemerintah desa.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk judi online dan kepentingan pribadi seperti kebutuhan diduga pacar sang kepala desa.
PPATK sudah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan menunggu tindak lanjutnya.
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, PPATK juga akan melakukan pembahasan dengan kementerian terkait guna perbaikan mekanisme dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
