Daftar 12 Obat Kritikal yang Diperbolehkan Oleh Kemenkes
Juru Bicara Kemenkes RI Mohamad Syahril saat konferensi pers terkait perkembangan penyakit GGAPA--
JAKARTA, DISWAY.ID - Juru Bicara Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Mohamad Syahril menyatakan bahwa ada 12 obat yang bersifat kritikal dan diperbolehkan untuk digunakan oleh tenaga Kesehatan.
Hal tersebut pun tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022 yang mana dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada 12 obat yang bersifat kritikal
BACA JUGA:Bank Mega Buka Lowongan untuk Lulusan D3, S1 dan S2, Simak Persyaratannya
Adapun ke-12 obat yang diperbolehkan untuk digunakan oleh tenaga kerja, yaitu:
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10. Revatio syr
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: