Daftar 12 Obat Kritikal yang Diperbolehkan Oleh Kemenkes

Daftar 12 Obat Kritikal yang Diperbolehkan Oleh Kemenkes

Juru Bicara Kemenkes RI Mohamad Syahril saat konferensi pers terkait perkembangan penyakit GGAPA--

11. Viagra syr 

12. Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr 

Syahril engah akan bahwa obat-obat kritikal ini boleh digunakan oleh tenaga kesehatan tentunya dengan pengawasan yang ketat.

Tenaga kesehatan dapat menggunakan obat yang sifatnya kritikal, namun dengan monitoring Tenaga kesehatan,” ujar Syahril melalui konferensi pers secara daring, Rabu,16 November 2022.

Diberitakan sebelumnya bahwa Syahril menyebutkan ada jenis obat yang dilarang untuk digunakan oleh para tenaga media dalam pengobatannya.

BACA JUGA:Puluhan Ton Garam Disebar di Langit Bali, BMKG: Untuk Jaga Lokasi KTT G20 dari Hujan

Obat-obat tersebut pun merupakan obat dari hasil produksi 3 perusahaan farmasi yang izin produksinya telah dicabut oleh BPOM RI.

Tiga perusahaan farmasi yang izin produksinya telah dicabut sejak 6 November 2022 oleh BPOM RI, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma.

“Daftar obat yang boleh dan tidak boleh digunakan karena dicabut izin edarnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Jadi ada 3 perusahaan yang sudah dicabut izinnya maka produksinya tidak boleh digunakan,” kata Syahril.

Lalu berdasarkan surat edaran, Syahril menyebutkan bahwa seluruh kepala dinas provinsi kabupaten kota fasilitas pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan untuk selalu berpedoman pada Kepala BPOM dalam kegunaan obatnya.

“Kepada seluruh kepala dinas provinsi kabupaten kota fasilitasi pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan, melalui Surat Edaran ini maka seluruh fasilitasi kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi atau PSEF dan toko obat dalam kegunaan obat dirinya untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM,” kata Syahril.

“Sekali lagi diminta untuk berpedoman terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 22 dan 27 Oktober 2022,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: