Saat Dikonfrontir, Kades Kohod Saling Tuding dengan Tersangka Lain Soal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang!

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan motif 4 tersangka kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin bin Asip sebagai tersangka pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut di pesisir utara Tangerang.
Kabareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo membeberkan jika aksi kejahatan itu dilatarbelakangi motif ekonomi.
BACA JUGA:Tersangka Lain Menyusul Kades Kohod Arsin Diungkap Kuasa Hukum Warga Kohod
BACA JUGA:Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025
Empat tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, Chandra Eka, dan Septian Prasetyo diduga turut serta Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang Banten.
Keempatnya terindikasi memalsukan 263 SHGB hingga menjadi pagar laut yang bersertifikat sepanjang 30,16 Kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Fakta unik lainnya juga diungkap Djuhandani. Berdasarkan keterangan penyidik, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.
"Kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades, dan kuasa di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ujarnya.
BACA JUGA:Pengacara Kades Kohod Arsin Tegaskan Kliennya Siap Ikuti Proses Hukum
BACA JUGA:Alasan Kades Kohod Arsin Baru Kembali Muncul Diungkap Kuasa Hukumnya
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial Septian Prasetyo dan Chandra Eka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: