Tersangka Lain Menyusul Kades Kohod Arsin Diungkap Kuasa Hukum Warga Kohod

Tersangka Lain Menyusul Kades Kohod Arsin Diungkap Kuasa Hukum Warga Kohod

Penasihat hukum masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma mengatakan, tersangka lain menyusul Kades Kohod Arsini kemungkinan bertambah. -candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Penasihat hukum masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma mengatakan, tersangka lain menyusul Kades Kohod Arsini kemungkinan bertambah. 

Sedangkan Kades Kohod Arsin sendiri telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.

Meski begitu, Henri mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja secara profesional dan yakin Bareskrim masih akan terus mendalami kasus itu, sehingga kemungkinan tersangka akan bertambah.

BACA JUGA:20 Kota Tujuan Mudik Gratis 2025 Pemprov Jakarta, Hanya untuk Pulau Jawa-Sumatera

BACA JUGA:Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU

"Kemungkinan menurut saya tersangka (TSK) bertambah, mengapa? pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada yang ditetapkan sebagai TSK, sebagai pihak yang memproses permohonan SHGB," ujarnya kepada Disway.id saat dikonfirmasi, Selasa malam, 18 Februari 2025.

Jika memang BPN tidak terlibat dalam polemik ini, kata Henri, maka bagaimana bisa BPN memproses dan mengabulkan permohonan tersebut.

"Diduga kuat adanya permainan ditataran kebijakan, nah inilah yang kemungkinan yang akan dikaji lebih dalam oleh bareskrim," jelasnya.

BACA JUGA:Dana Bansos PIP 2025 Termin 1 Cair Kapan? Siswa Penerima Wajib Cek Kembali NISN dan NIK KTP

BACA JUGA:MPMInsurance Apresiasi Peran Agen Dorong Pertumbuhan Positif Capaian Perusahan

"Belum lagi mengenai aliran dana, ini harus lebih tajam kearah sana menurut saya," sambungnya menutup.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads