Kades Kohod Dinilai KKP Sanggup Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum Arsin: Pernyataan Ngaco!

Kades Kohod Dinilai KKP Sanggup Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum Arsin: Pernyataan Ngaco!

Kuasa Hukum Arsin Buka Suara Soal Denda 48 Miliar yang Dilayangkan KKP Buntut Polemik Pagar Laut: Itu Pernyataan Ngaco-disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Yunihar buka suara soal pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kesiapan kliennya untuk membayar denda Rp 48 miliar buntut polemik SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Tangerang.

Yunihar menilai bahwa pernyataan Menteri KKP kurang tepat, namun demikian, pihaknya tetap menghargai sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Mentri KKP nya Ngaco itu, sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau," ujarnya kepada awak media, Sabtu, 01 Maret 2025.

BACA JUGA:Menko AHY Umumkan Tarif Tol Diskon 20 Persen di Momen Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Jadwal Sekolah Selama Bulan Ramadan, Ada Libur di Awal dan Akhir Bulan

Sampai sejauh ini, kata Yunihar, kliennya belum mengetahui informasi resmi soal denda tersebut. Justru, pihaknya baru mengerti perkembangannya dari pemberitaan di media.

"Hingga hari ini, klien kami (Arsin) belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tuturnya.

Tak berhenti di situ, Yunihar menegaskan, apabila pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan segera mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil bersama kliennya. 

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tukasnya. 

Diketahui, KKP membebankan dana Rp 48 miliar kepada dua pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Kepala BGN Sebut MBG Akan Terus Berjalan Selama Ramadan, Ini Menunya!

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2025 Siap Digelar, Ini Beberapa Skenario Pengaturan Lalulintas di Momen Lebaran

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dua pelaku itu yakni Kades Kohod Arsin bin Asip dan anak buahnya berinisial T.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada. maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujarnya dalam rapat di komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads