Tersangka Lain Menyusul Kades Kohod Arsin Diungkap Kuasa Hukum Warga Kohod

Penasihat hukum masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma mengatakan, tersangka lain menyusul Kades Kohod Arsini kemungkinan bertambah. -candra pratama-
BACA JUGA:Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan
BACA JUGA:DANA Bocorkan Peran Fintech dalam Transformasi Keuangan Digital, 36% Pengguna Pernah Unbanked
Keempat tersangka tersebut terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.
"Sebagaimana kita menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa dan Saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.
"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Bank Jateng, Pendaftaran Dibuka 24 Februari
BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Penembakan Bos Rental, Dua Tersangka Sipil Ngaku Sewa Mobil dengan Data Palsu!
Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.
"Dimana seolah olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: