Kuasa Hukum Ketemu Kades Kohod Arsin Face to Face: Baru Tahu Jadi Tersangka dari Media

Kades Kohod Arsin Tesangka, Kubunya Sebut Belum Dapat Info Resmi dari Pihak Kepolisian-disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID - Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Rendy Kurniawan, mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitaan media, bukan langsung dari pihak kepolisian.
Hal ini terjadi setelah Arsin menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Rendy mengungkapkan, dirinya melakukan pertemuan dengan Arsin pada Selasa siang, 18 Februari 2025, di mana mereka melakukan komunikasi tatap muka (face-to-face).
Rendy menenangkan dan berdiskusi dengan kliennya terkait peristiwa tersebut.
"Kami tadi siang bertemu. Di darat, face-to-face, ngobrol gitu lho. Melakukan diskusi dan juga menenangkan kondisi beliau yang memang berangsur dengan baik," ujar Rendy saat diwawancara oleh awak media.
Namun, yang mengejutkan, Arsin mengaku baru mengetahui statusnya sebagai tersangka dari media massa. "Belum, belum tahu. Itu baru tau dari pemberitaan di media massa," ucap Rendy, mengutip perkataan kliennya.
Rendy menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama dalam kasus ini, di mana kliennya merasa telah menjadi korban dari pihak ketiga.
"Itu saja dulu gitu. Karena memang ada langkah-langkah upaya hukum juga. Bahwa klien kami tentu memiliki dan merasa dirinya itu telah menjadi korban akibat dari perbuatan-perbuatan saudara S dan C itu sendiri," jelasnya.
BACA JUGA:Kades Arsin Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Warga Kohod Apresiasi Bareskrim
Ia menambahkan, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya adalah berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk membahas kelanjutan kasus ini serta melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: