Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Drg. Susi Sulastri mengatakan saat ini Pansus 5 tengah membahas Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan-DPRD Kota Bandung-
BANDUNG, DISWAY.ID - Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Drg. Susi Sulastri mengatakan saat ini Pansus 5 tengah membahas Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Latar belakang dibentuk raperda ini karena di Kota Bandung belum ada payung hukum untuk perlindungan perempuan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Lebaran Pemkab Bandung, Dibuka Besok 19 Februari
BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Korban Pemukulan di Saat Laga Persija vs Persib Bandung
"Di sinilah kita coba menginisiasi agar ada payung hukum yang melindungi perempuan di Kota Bandung. Raperda ini merupakan raperda inisiatif dewan," ujar Susi.
Dikatakannya, permasalahan yang dihadapi perempuan Kota Bandung cukup banyak. Di antaranya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan lainnya. Melihat kondisi ini tentu perlu adanya perlindungan hukum atau payung hukum yang menangani hal tersebut.
"Angka KDRT di Kota Bandung makin tambah banyak, di tahun 2024 itu angkanya meningkat. Tapi saya melihat dari satu sisi hal ini merupakan hal positif. Kenapa? Karena dinas pemangku yakn DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan tracking sehingga tingkat kasus KDRT bisa terlacak dwngan baik, bisa ditemukan," ungkapnya, dikutip Selasa 18 Februari 2025.
Alasan lainnya, kata Susi, tingkat kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya atau orang lain, sudah semakin meningkat. "Terlepas dari itu semua, tentu saya berharap kasus-kasus KDRT di Kota Bandung sudah tidak ada lagi," harapnya.
Karena itulah, aturan untuk memayungi langkah yang bisa diambil bila terjadi KDRT dan kasus lainnya yang menimpa perempuan ini dibuat dan dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung.
BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Dorong Cagar Budaya Jadi Destinasi Pariwisata di Kota Bandung
Selain perlindungan, raperda ini juga membahas pemberdayaan terhadap perempuan.
"Untuk keberpihakan terhadap perempuan, ini juga sedang kita bahas. Di awal rancangan perda ini menyatukan antara pemberdayaan, perlindungan perempuan dengan pengarusutamaan gender. Tetapi teman-teman di Pansus dan dinas sudah menyepakati untuk pengarusutamaan gender ini akan dilepas, akan dipisahkan dari pembahasan raperda sekarang. Nanti Insyaallah, tahun depan naskah akademiknya akan dibuatkan secara terpisah," jelasnya.
Tujuan pemisahan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan dengan PUG, kata Susi, agar lebih konsentrasi dalam pembahasan pasal per pasal yang mengaitkan dengan masalah perempuan baik itu aspek perlindungan, pencegahan maupum aspek rehabilitasi.
BACA JUGA:Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Dua Raperda, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: