DPRD Kota Bandung Dorong Cagar Budaya Jadi Destinasi Pariwisata di Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Dorong Cagar Budaya Jadi Destinasi Pariwisata di Kota Bandung

DPRD Kota Bandung mendorong cagar budaya agar menjadi salah satu destinasi pariwisata di Kota Bandung.-dok disway-

BANDUNG, DISWAY.ID - DPRD Kota Bandung mendorong cagar budaya agar menjadi salah satu destinasi pariwisata di Kota Bandung.

Aturan soal itu pun kini tengah dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Bandung berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Perlu diketahui, Pansus 4 DPRD Kota Bandung membahas dua raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya

BACA JUGA:Belum Dibawa ke Rupbasan, KPK Yakin Ketum PP Gak Akan Ubah hingga Jual 11 Mobil Sitaan Kasus Rita Widyasari

BACA JUGA:Kejagung Kumpulkan Bukti dari 70 Saksi, Kasus Korupsi Dirtjen Migas Kementerian ESDM

Menurut anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro S.ST.,M.T., dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata  maka harus didukung infrastruktur yang memadai.

Selain itu juga perlu adanya kebijakan sistem pengelolaan terpadu yang terintergritas antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pendukung dan stakeholder  lainnya.

"Ini masih proses (pembahasan Perda). Mudah-mudahan proses ini dalam rangka Kota Bandung dengan berbagai sejarah, budaya dan juga latar belakang historinya yang sangat kuat sehingga bagaimana beberapa peninggalan-peninggalan sejarah ini bisa kita lestarikan dan support," ujarnya.

BACA JUGA:2 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru 11 Februari 2025, Koleksi Player Bintang Sekarang!

BACA JUGA:Rio Ferdinand Bela Alejandro Garnacho, Seharusnya Ruben Amorim Tak Mengabaikannya di Skuad Manchester United

Secara garis besar, kata Susanto, ada 5 hal yang dibahas dalam perda ini yakni berkaitan dengan penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan dan pemugaran.

Kelima hal ini sangat bekaitan erat dengan pelestarian dan perlindungan cagar budaya.

"Di dalam sistem zonasi ini pun dibagi-bagi, ada yang disebut zonasi inti, ada yang disebut zonasi penyangga dan ada zonasi pengembangan, dan atau zonasi penunjang," terangnya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp50-Rp100 Juta Tenor 1-3 Tahun, Mulai Rp1 Jutaan Bisa Langsung Cair

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads