Pansus 3 DPRD Kota Bandung Fokus Bahas Raperda Reklame, Moratorium Diberlakukan

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Fokus Bahas Raperda Reklame, Moratorium Diberlakukan

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr.Uung Tanuwidjaja, S.E,M.M.--DPRD Kota Bandung

BANDUNG, DISWAY.ID - Raperda reklame tengah dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung, moratorium diberlakukan.

"Jadi untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang, kami memberlakkan moratorium reklame, setidaknya sampai perda reklmae ini diberlakukan," ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr.Uung Tanuwidjaja, S.E,M.M.

Uung mengatakan, Pansus 3 tengah membahas perda reklame yang merupakan revisi dari perda sebelumnya.

Beberapa hal yang direvisi adalah mengenai izin mendirikan bangunan, yang sekarang tidak bileh di ruang milik jalan (rumija).

Ke depan, reklame akan menempel di dinding, sehingga tidak menghalangi pemandangan. 

BACA JUGA:Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggara Reklame

"Jadi ke depan, reklame di rumija tidak boleh. Karena hal ini membuat estetika kota menjadi semerawut," tambah Uung.

Sayangnya,  lanjut Uung, masih banyak yang melakukan pelanggaran selama diberlakukannya moratorium. Buktinya, Uung melihat masih banayak reklame baru bermunculan.

Terutama reklame milik pengusaha dari luar Kota Bandung.

"Jalan satu-satunya adalah kita harus tegas dalam menegakkan aturan," tandas Uung.

BACA JUGA:Album dan Wajah Nongol di E-Board Stadion Estadio Olimpic Lluis, Denny Caknan: Kadang Hidup di Reklame Ngawi, Kadang di Barcelona

Selain itu, Uung mengakui, untuk menghilangkan reklame yang sudah terlanjur berdiri di rumija, memang tidak mudah. Lantaran dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. 

"Untuk menebang reklame yang sudah berdiri, kan butuh alat berat, kita tidak punya alat beratnya, sehingga harus sewa. Sementara untuk membeli alat berat dari dana ABPD anggarannya sangat besar," tegasnya. 

Hal ini berbeda dengan di Jakarta, di mana mereka punya keleluasaan dalam menindak reklame yang dianggap melanggar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads