Pansus 3 DPRD Kota Bandung Fokus Bahas Raperda Reklame, Moratorium Diberlakukan

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr.Uung Tanuwidjaja, S.E,M.M.--DPRD Kota Bandung
Karena leading sektor dari raperda penertiban reklame adalah Satpol PP. Di samping itu, mereka punya alat berat untuk melakukan penebangan, sehingga memudahkan gerak langkah mereka dalam melakukan penertiban.
"Jakarta kan juga ibu kota negara. Di mana mereka pasti dipantau. Sehingga, jika ada yang melakukan pelanggaran, bisa langsung ditindak," tutur Uung.
BACA JUGA:20 Persen Reklame di Tangerang Selatan Tercatat Ilegal
Selain itu, Kota Bandung memang terhitung sulit menegakkan aturan, salah satunya penyebabnya karena di wilayah lain, sudah banyak yang melarang diterbitkannya reklame rokok. Sehingga, reklame rokok banyak bertebaran di Kota Bandung, termasuk salah satunya di kawasan yang dilarang.
"Jadi untuk menertibkan reklame ini bukan hal yang mudah. Banyak aspek yang harus dibenahi," tambah Uung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: