20 Persen Reklame di Tangerang Selatan Tercatat Ilegal

20 Persen Reklame di Tangerang Selatan Tercatat Ilegal

Ilustrasi/Satpol PP menertibkan reklame ilegal di Tangerang Selatan--Radar Banten

TANGERANG, DISWAY.ID- Sebanyak 20 persen reklame di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui tidak berizin alias ilegal.

Hal ini diungkapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan.

DPMPTSP mencatat, sebanyak 20 persen reklame terpampang di seluruh wilayah Kota Tangsel tak memiliki izin atau ilegal.

Kepala seksi verifikasi bidang ekonomi DPMPTSP Kota Tangsel Muhammad Hudori mengatakan, keberadaan reklame tak memiliki izin tersebar di sejumlah jalanan di Kota Tangsel.  Bahkan bercokol di jalan-jalan strategis, seperti di wilayah Serpong.

“Perbandingannya, 80 persen reklame berizin dan 20 persen tidak berijin,” ujar Hudori, Minggu 17 April 2022.

Menurut Hudori, dalam menegakkan aturan terkait perizinan, pihaknya sejak 2019 telah mencantumkan barkode kepada reklame-reklame yang berijin.

Barkode inilah yang menjadi petunjuk bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan reklame-reklame tak berizin.

"Jadi saat Sat Pol PP melakukan upaya penindakan, tinggal dicek apakah reklamenya memiliki barkode atau tidak. Yang memiliki barkode itu reklame berijin, sementara yang tidak memiliki barkode dipastikan tidak berijin,” jelasnya.BACA JUGA:Satpol PP Tangsel Tertibkan Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin

Lebih jauh Hudori mengatakan, bagi siapapun yang ingin mengurus ijin reklame, seluruh prosesnya sudah terinegrasi melalui online. Menurutnya, izin reklame sendiri cukup terjangkau.

“Sangat murah sebetulnya (mengurus ijin reklame-red). Seperti di Jalan Raya Serpong itu harganya Rp 370 ribu per meter persegi, per tahun. Kalau di jalan yang lebih kedalam sekitar Rp 350 ribuan per meter persegi per tahun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan puluhan reklame tidak berizin di 5 titik wilayah Kota Tangsel.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan dengan begitu sudah dua operasi penertiban dilakukan selama bulan puasa. 

Sebelumnya pada Senin pekan lalu, ratusan reklame tanpa ijin juga dicopot dari ruang pubkik.

“Dalam seminggu ini, kami sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen tidak berizin. Meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ujar Muksin, Jumat (15/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: