Satpol PP Tangsel Tertibkan Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin

Satpol PP Tangsel Tertibkan Ratusan Reklame Non Permanen Tidak Berizin

Personel Satpol PP Kota Tangerang Selatan menertibkan spanduk tak berizin -Ist-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan ratusan reklame non permanen tidak berizin.

Penertiban kali ini dilakukan petugas di 5 titik Kota Tangsel, Kamis 14 April 2022 malam. 

Ratusan reklame non permanen dilepas atau dicopoti lantaran melanggar peraturan daerah.

BACA JUGA:Imam Masjid Dikeroyok Jamaah di Serang, Diduga Tidak Terima Diminta Luruskan Saf Shalat

"Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri, Jumat 15 April 2022.

Muksin mengingat agar pelaku usaha menaati aturan berlaku dan tidak melanggar Perda dalam pemasangan reklamenya.

"Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali," ujarnya.

BACA JUGA:ODGJ Diduga Bakar Sejumlah Lapak PKL di Kota Cirebon, Petugas Bingung Memeriksanya

Kepala Satpol PP Tangsel Oki menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame mengurus perizinan dan membayar pajak.

"Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya," jelas Oki.

Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel.

BACA JUGA:Lion Air Terbang Kembali Rute Jogja-Pontianak PP Mulai 22 April 2022

"Maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin," paparnya.

Satpol PP Tangsel dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen, sambungnya, sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: