DPRD Kota Bandung Siap Tegakkan Aturan Reklame Demi Keindahan dan Peningkatan PAD

Untuk mendorong upaya penegakan hukum tersebut, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 3 kini tengah Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.--DPRD Kota Bandung
BANDUNG, DISWAY.ID - Di Kota Bandung banyak reklame yang terpasang tidak berizin, jumlahnya bisa sampai ribuan.
Karena itulah, perlu adanya peningkatan penegakan hukum dan aturan.
Untuk mendorong upaya penegakan hukum tersebut, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 3 kini tengah Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Kalau kita lihat di Kota Bandung, reklame banyak yang tidak berizin, karena itulah, perlu meningkatkan penegakkan hukumnya," ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T.
Keberadaan reklame tak berizin ini, kata Yoel, membuat Kota Bandung semrawut. Karena tidak jarang pemasangannya tidak mengindahkan estetika, sehingga mengurangi keindahan kota.
"Karena banyak reklame enggak berizin, akhirnya bikin Kota Bandung jadi tidak indah. Ada reklame yang dipasangnya ngasal di mana saja dan hal-hal inilah yang membuat keindahan Bandung berkurang. Ada juga reklame yang kualitasnya tidak sesuai standar bahkan bisa bikin kecelakaaan," terangnya.
Menurutnya, hal inilah yang mendasari DPRD Kota Bandung mengupdate aturan soal penyelenggaran reklame, supaya penegakkan terhadap reklame tak berizin bisa dilakukan dan dilandasi aturan yang lebih tegas
Tak sekadar penegakkan aturan, aturan ini juga diharapkannya bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Sehingga penataandan peningkatan PAD reklame yang biasanya berlawanan, bisa sejalan.
BACA JUGA:Pansus 3 DPRD Bandung Bahas Raperda Reklame, Bisa Tingkatkan PAD
"Dua-duanya ini sangat penting dan biasanya saling berlawanan. Tapi, kita ingin PADnya meningkat. Jadi tidak hanya penataan, tapi bagaimana membuat pengambilan pajak dari reklame benar-benar sesuai jangan sampai ada kebocoran, jangan sampai ada yang enggak bayar," terangnya.
Dikatakannya, lewat aturan ini diharapkan penertiban reklame tak berizin bisa dilakukan.
Soal penegakkan aturan ini pun akan dituangkan dalam pasal. Selain itu pun akan ada peraturan soal titik-titik reklame atau wilayah yang boleh dan tidak boleh dipasang reklame.
BACA JUGA:Pansus 3 DPRD Bandung Bahas Raperda Reklame, Bisa Tingkatkan PAD
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: