bannerdiswayaward

Belum Dibawa ke Rupbasan, KPK Yakin Ketum PP Gak Akan Ubah hingga Jual 11 Mobil Sitaan Kasus Rita Widyasari

Belum Dibawa ke Rupbasan, KPK Yakin Ketum PP Gak Akan Ubah hingga Jual 11 Mobil Sitaan Kasus Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak akan mengubah atau menghilangkan 11 mobil yang disita dari rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak akan mengubah atau menghilangkan 11 mobil yang disita dari rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan ketika disinggung soal 11 mobil sitaan yang belum dipindah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.

Penyidik disebut masih mengalami kendala sehingga kendaraan bermotor yang diduga terkait kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

BACA JUGA:Rio Ferdinand Bela Alejandro Garnacho, Seharusnya Ruben Amorim Tak Mengabaikannya di Skuad Manchester United

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp50-Rp100 Juta Tenor 1-3 Tahun, Mulai Rp1 Jutaan Bisa Langsung Cair

"Yang bersangkutan (telah,) menandatangani berita acara pinjam pakai atau berita acara titip rawat di mana ada klausul untuk penguasa barang tidak mengubah bentuk, tidak menghilangkan, tidak memindahtangankan, termasuk salah satunya menjual sampai dengan kendaraan tersebut digeser nanti ke Rupbasan," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10 Februari.

Adapun, terkait kendala yang dihadapi penyidik belum bisa membawa belasan mobil tersebut ke Rupbasan, Tessa enggan memerinci lebih lanjut.

"Tetapi memang ada hal tertentu yang membutuhkan waktu untuk menggeser 11 kendaraan tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Makin Untung! Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini Selasa 11 Februari 2025 Naik Pelan tapi Pasti

BACA JUGA:Simak! Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Sudah Mulai Bisa Dipesan Setiap Pukul 00.00 WIB

Lebih lanjut, kata Tessa, pihaknya juga yakin Japto tak akan melakukan tindakan apapun terhadap mobil tersebut. 

"Kami pikir dengan menandatangani berita acara itu cukup untuk memastikan bahwa yang bersangkutan akan mematuhi klausul-klausul yang ada di berita acara," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun 11 mobil yang disita penyidik dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Upaya paksa ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari.

Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads