Kejagung Kumpulkan Bukti dari 70 Saksi, Kasus Korupsi Dirtjen Migas Kementerian ESDM

Kejagung Kumpulkan Bukti dari 70 Saksi, Kasus Korupsi Dirtjen Migas Kementerian ESDM-disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan pihaknya telah memeriksa 70 saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.
"Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:Cair Sekarang! Terima Saldo Dana di Rekening Rp 200 Ribu Per Bulan, Cek di KKS
BACA JUGA:Cek Rekening! Saldo Dana Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1
Hasil penggeledahan ini, lanjut Harli, menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
"Nah sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidana ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan ini masih merupakan penyidikan umum atau general investigation yang tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang.
Hal itu dilakukan dalam mencari tau siapa tersangkanya.
"Dari tindak pidana yang sedang disidik sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkannya," tegasnya.
BACA JUGA:Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!
BACA JUGA:Percepat Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Erick Thohir: 123 Ribu Rumah Siap Dibangun
Harli menekankan bahwa saat ini masih belum ada penetapan jumlah kerugian dalam kasus ini, karena proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
"Itu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelakunya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: