Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!

Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo membantah isu jika DPR mengubah Tata Tertib (Tatib) yang dapat mencopot pimpinan lembaga tinggi negara-Dok. TVR Parlemen-

JAKARTA, DISWAY.ID - Heboh perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memungkinkan bisa mencopot pejabat negara menuai sorotan publik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo membantah isu jika DPR mengubah Tata Tertib (Tatib) yang dapat mencopot pimpinan lembaga tinggi negara.

BACA JUGA:Revisi Tatib DPR Tentang Pencopotan Pimpinan Lembaga, Baleg DPR RI: Sifatnya Rekomendasi

BACA JUGA:DPR Revisi Tatib Tahun 2020 yang Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak Buka Suara

Menurut politisi Golkar itu, penerbitan Tatib tersebut diperuntukkan untuk internal DPR RI dan sifatnya pun adalah rekomendasi.

“Tidak serta merta dapat mencopot pejabat, sifatnya berupa rekomendasi evaluasi kinerja. Sehingga saya pikir Tatib ini bagus sebagai representasi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI,” ujar Firman Soebagyo, Senin 10 Februari 2025.

Lagipula menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini, Tatib DPR bukanlah sebuah hierarki perundangan yang mengikat. Sehingga fungsinya hanya dapat mengikat ke dalam institusi DPR RI itu sendiri.

“Bahwa dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia, tata tertib DPR tidak termasuk urutan hierarki aturan yang mengikat. Nomor 1 adalah UUD 1945, lalu ada TAP MPR, undang-undang, Perpu,” papar Firman.

BACA JUGA:Trias Politica Terancam, DPR Diberi Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara, Pengamat: Ini Kebablasan!

Legislator dapil Jateng III ini pun mengingatkan agar tak terjadi polemik lebih lanjut, kita semua bisa memahami Trias Politika di mana posisi legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar. Sehingga tak bisa produk Tatib DPR mengintervensi kedaulatan struktur kekuasaan di lembaga lainnya.

“Kita sebaiknya memahami kembali konsep Trias Politika, di mana secara teknis tidak ada kewenangan yang bisa mengintervensi kedudukan lembaga lainnya. Tatib ini dimaksudkan hanya untuk internal,” pungkas Ketua Dewan Pembina SOKSI ini.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat. Perubahan aturan yang satu hari sebelumnya disepakati Badan Legislasi DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads