DPR Revisi Tatib Tahun 2020 yang Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak Buka Suara

DPR Revisi Tatib Tahun 2020 yang Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak Buka Suara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara soal revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara soal revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Lembaga legislatif itu kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Respons Kritik Pemerintah

BACA JUGA:Trias Politica Terancam, DPR Diberi Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara, Pengamat: Ini Kebablasan!

"Kalau ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," kata Johanis dalam keterangannya pada Kamis, 6 Januari 2025.

Selain itu, seorang pejabat bisa diberhentikan melalui surat keputusan pengangkatan jika dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan.

Hal ini karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

Tanak menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan DPR berada di bawah undang-undang.

BACA JUGA:Hubungan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dengan PT MAN Pemilik SHGB Lahan Pagar Laut Bekasi Dibongkar Netizen

"Sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, bisa mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.

Tanak menjelaskan dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, hanya presiden yang dapat memberhentikan Pimpinan Lembaga Antirasuah.

"Iya betul. Tapi surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelasnya.

Terbaru, DPR merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna.

BACA JUGA:Distribusi Gas LPG 3 Kg di Jakarta Diperbaiki, DPR Usulkan Pengawasan Lebih Terbuka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads