DPR Revisi Tatib Tahun 2020 yang Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak Buka Suara

DPR Revisi Tatib Tahun 2020 yang Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak Buka Suara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara soal revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib-Disway.id/Ayu Novita-

Revisi tersebut memberikan ruang terhadap DPR untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.

Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Panglima TNI dan Kapolri. Lalu, penyelenggara pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads