Distribusi Gas LPG 3 Kg di Jakarta Diperbaiki, DPR Usulkan Pengawasan Lebih Terbuka

Gas LPG yang dijual di pengecer atau warung.-Sabrina Hutajulu/Carep-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Fenomena antrian panjang dalam pembelian gas LPG 3 kg di Jakarta dalam beberapa hari terakhir menarik perhatian banyak pihak.
Sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025, pemerintah memutuskan bahwa distribusi LPG 3 kg hanya akan sampai ke pangkalan gas, yang mengakibatkan warga Jakarta kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.
BACA JUGA:Bahlil Pastikan Pengecer yang Jadi Subpangkalan LPG 3 Kg Tak Ada Biaya
BACA JUGA:Gegara Tak Tahu Ada Aturan Bawa KTP dan KK Beli Gas LPG 3 Kg, Warga Tigaraksa Saling Cekcok
Namun, usai menimbulkan kegaduhan dan menuai kritik, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer menjual tabung gas subsidi LPG 3 Kg.
Anggota DPR RI, Herman Khaeron, memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini.
"Saya sudah komunikasi dengan direktur utama Patra Niaga Pertamina dengan sekretaris perusahaan Pertamina. Alhamdulillah per hari ini distribusi menggunakan cara sebelumnya, artinya pengecer dilibatkan kembali, namun tentu ke depan harus ada perbaikan sistem," jelas Herman katanya kepada wartawan, Selasa 4 Febuari 2025.
BACA JUGA:Pertamina Siap Lakukan Penataan Penyaluran LPG Subsidi
BACA JUGA:Dukung Gagasan Revisi Aturan Jual-Beli Tabung Gas LPG 3 Kg, Ekonom INDEF: Pengecer Masih Diperlukan
Dia juga menambahkan, kedepan diharapkan penyaluran ini betul-betul tepat sasaran dan tepat harga.
"Karena bagaimanapun uang yang sangat besar dengan kuota 8,17 juta metric ton yang dialokasikan dalam bentuk subsidi sebesar 87 triliun ini mudah-mudahan efektif betul-betul membantu rakyat yang membutuhkan," katanya.
Herman mengusulkan agar pengecer-pengecer menjadi sub pangkalan yang teregister.
"Saya juga mengusulkan kalau bisa selain memang memberikan penugasan kepada agen dan pangkalan, pengecer-pengecer menjadi sub pangkalan untuk bisa tetap menjaga peraturan dari pemerintah dalam hal penyaluran gas bersubsidi ini," tambahnya.
BACA JUGA:Klarifikasi Bahlil Lahadalia, Niat Baiknya Bikin Masyarakat Susah Dapat Gas LPG 3 Kg
BACA JUGA:Bikin Gaduh Soal Gas LPG 3 Kg, Bahlil Akhirnya Ungkap Arahan Presiden Prabowo Seperti Ini
Selain itu, Herman juga mendorong pemerintah untuk mempersiapkan sistem pengawasan yang lebih terbuka, misalnya dengan pengaduan via SMS atau WhatsApp.
"Supaya apa yang terjadi di masyarakat bisa langsung ke pengambil kebijakan dan tentu bisa langsung memperbaikinya," ungkapnya.
Untuk memastikan sistem distribusi ini berjalan dengan baik, Herman menegaskan, agen maupun pangkalan yang melanggar aturan harus dicabut izinnya.
BACA JUGA:Presiden Pastikan Pengecer Bisa Kembali Jualan Gas LPG 3 Kg, Warga: Gak Bisa Langsung Hari Ini!
"Jadi harus tegas, sehingga betul-betul mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab menyalurkan gas bersubsidi ini secara tepat sasaran dan tepat harga,"pungkasnya.
Proses transisi dalam pembentukan pengecer sebagai sub pangkalan juga diharapkan bisa dipercepat.
"Ini agar apa yang diinginkan pemerintah terkait penyaluran yang tepat sasaran dan tepat harga bisa terlaksana dengan sistem yang lebih formal, sehingga pelanggaran-pelanggaran dapat dihindari," tutup Herman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: